Persyaratan Pelayanan Surat Kematian
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Kematian dari petugas/Dokter/Rumah Sakit
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang meninggal
- KK (Kartu Keluarga) yang meninggal
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon
- KK (Kartu Keluarga) Pemohon
- Berkas 1 Sampai 6 yang Asli difoto/di-scan di upload ke lampiran SIPRAJA
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000, Jika Pengambilan berkas dikuasakan ke orang lain
Pelayanan Online melalui SIPRAJA https://sipraja.sidoarjokab.go.id/