Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)Layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat pernyataan tidak mampu bermaterai
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- KK (Kartu Keluarga)
- Berkas 1 sampai 4 yang Asli difoto/di-scan di upload ke lampiran SIPRAJA
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000, Jika Pengambilan berkas dikuasakan ke orang lain
Pelayanan Online Melalui https://sipraja.sidoarjokab.go.id/