Persyaratan Layanan Surat Keterangan Waris
- Surat Kematian (almarhum)
- Surat Nikah (almarhum)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) semua ahli waris
- KK (Kartu Keluarga) semua ahli waris
- Akte Kelahiran, apabila ahli waris usia dibawah umur
- Materai Rp. 10.000, 3 (Tiga) Lembar