Tuberkulosis (TBC) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia dan di Indonesia, yang mendapat prioritas untuk segera diakhiri pada tahun 2030. Peraturan Presiden ditujukan untuk memberikan acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah Kelurahan, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan penanggulangan TBC. ​Untuk mendukung percepatan eliminasi TB tahun 2030 sangat dibutuhkan peran serta dari komunitas, pemangku kepentingan dan multi sektor lainnya yang dilaksanakan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah.
Dalam rangka penguatan komitmen dan aksi nyata percepatan eliminasi Tuberkulosis (TBC) secara berkelanjutan, upaya penanggulangan telah tertuang dalam berbagai regulasi dan arah kebijakan strategis. Komitmen untuk percepatan eliminasi TBC telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
Pemerintah Kelurahan Gebang Sidoarjo berkomitmen penuh mendukung program eliminasi TBC tahun 2030, sebagaimana telah dicanangkan oleh pemerintah pusat. Salah satu langkah strategis untuk mencapai target tersebut adalah dengan membentuk kelurahan siaga TBC sebagai wadah gotong royong masyarakat dalam pencegahan, penemuan kasus, pendampingan pengobatan, dan pemberdayaan warga. Guna meningkatkan partisipasi masyarakat, dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo melalui bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) menyelenggarakan sosialisasi Kelurahan Siaga TBC.